Prabumulih, Potretsumsel.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H, bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap seorang pengedar berinisial ES (31) di Jalan Cendrawasih RT.03 RW.01, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan ES merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Robbi Akbar Bin Ismail, yang sebelumnya diamankan petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram. Dari hasil interogasi, Robbi mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari ES dengan harga Rp 750.000.
Kronologi Penangkapan
Rabu, 29 Oktober 2025, pukul 16.30 WIB: Anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih mengamankan Robbi Akbar Bin Ismail beserta barang bukti sabu, (29 Oktober 2025)
Setelah dilakukan interogasi, Robbi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ES.
Pukul 17.15 WIB, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah ES dengan disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti terkait aktivitas peredaran narkoba.
Barang Bukti yang Disita
1 butir pil ekstasi merk TMT berbentuk persegi enam warna merah jambu
3 buah alat hisap (bong)
1 buah tas sandang anak warna oranye bergambar Spiderman
1 kotak rokok Sampoerna Evolution warna hijau
Uang tunai senilai Rp 1.180.000
3 unit handphone
ES mengakui bahwa pil ekstasi dan uang tunai yang ditemukan merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
 

0 Comments:
Posting Komentar