Prabumulih,Potretsumsel.id – Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H, bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RA (40) di Jalan Tanggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur,(29 Oktober 2025).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover) untuk memantau pergerakan pelaku.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan RA yang sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,66 gram yang disimpan di dalam kantung jaket pelaku.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, dan 1 lembar kertas timah bungkus rokok. Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dari seseorang dengan harga sekitar Rp750.000.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya Polres Prabumulih dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan,” ujar IPTU Muhammad Arafah.

0 Comments:
Posting Komentar