Satreskrim Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Emas Senilai Rp232,5 Juta



PRABUMULIH ,Potretsumsel.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/203/VI/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 17 Juni 2026 terkait hilangnya sejumlah perhiasan emas dan logam mulia milik korban Esi Kustiarah (52), seorang dokter yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani No.117, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berdasarkan laporan korban, pada Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati sejumlah perhiasan emas dan logam mulia yang disimpan di dalam lemari rumahnya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp232.500.000 (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC TEKAB 11 Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial YF (25).

Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.


Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap perhiasan milik korban. Pelaku juga mengakui bahwa hasil penjualan emas tersebut masuk ke rekening pribadinya dan digunakan untuk bermain judi online.


Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam lembar dokumen rekening koran yang berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.


"Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur. Dalam kasus ini, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Kami juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana," tegas AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si.


Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.


Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun keadaan darurat melalui Layanan Kepolisian Call Center 110 yang aktif selama 1 x 24 jam dan dapat diakses secara gratis.


Dengan partisipasi masyarakat dan dukungan seluruh elemen, Polres Prabumulih akan terus meningkatkan pelayanan guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar