PRABUMULIH,Potretsumse.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Pada Senin, 10 Agustus 2026, personel Satresnarkoba Polres Prabumulih mengamankan seorang laki-laki berinisial FA dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Arimbi Gang Merpati, RT 02/RW 01, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan 19 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,36 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Prabumulih terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah bedeng yang berada di kawasan Jalan Arimbi Gang Merpati.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU FITRAWADI, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA ADE YUS BARIANTO, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sesampainya di lokasi, personel mendapati seorang laki-laki yang kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas selanjutnya menghadirkan Ketua RT setempat bersama warga untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dalam penggeledahan tempat, petugas menemukan 6 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di atas ambal, tidak jauh dari posisi FA.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan FA. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet warna hijau yang disimpan pada bagian belakang celana jeans.
Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut ditemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah skop plastik, serta sejumlah barang lainnya.
Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan berjumlah 19 paket dengan berat bruto 4,36 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp260.000 dan satu buah celana jeans warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, FA diduga mengakui bahwa 19 paket tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial FK, yang saat ini masih dalam pengembangan penyidik.
Selanjutnya, FA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut meliputi:
1. 19 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,36 gram;
2. 1 lembar potongan tisu;
3. 1 buah dompet warna hijau;
4. 1 buah skop plastik;
5. Uang tunai sebesar Rp260.000; dan
6. 1 buah celana jeans warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU FITRAWADI, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
«“Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Fitrawadi.»
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
«“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tambahnya.»
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta mendalami keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terhadap FA, penyidik menerapkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan penyesuaian konstruksi hukum sesuai hasil penyidikan.
Polres Prabumulih mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Kepolisian juga terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan dan dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian.
Layanan Gratis 1×24 Jam Polri: Hubungi 110.

0 Comments:
Posting Komentar