PRABUMULIH,Potretsumsel.id– Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika serta mengamankan seorang pria berinisial DM berikut barang bukti narkotika jenis ganja.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Informasi menyebutkan bahwa sebuah rumah kontrakan di Jalan Tangkuban Perahu RT 03 RW 04, Kelurahan Muaradua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah informasi dinilai akurat, sekitar pukul 15.30 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP MUHAMMAD ARAFAH, S.H. memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA ADE YUS BARIANTO, S.H. bersama personel Opsnal untuk bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama DM yang sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Selanjutnya, dengan disaksikan pemilik kontrakan dan warga sekitar, petugas melakukan pemeriksaan badan serta penggeledahan di sekitar tempat pelaku berada.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus lakban cokelat. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial DP yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang tersebut rencananya akan dibawa dan diantar ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu:
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.004 gram;
- 1 (satu) buah tas ransel warna oranye merek Polo Alto;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam cokelat dengan Nomor Polisi BG 3505 CS.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP MUHAMMAD ARAFAH, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba."»
Beliau juga menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk melakukan pengejaran terhadap pemasok yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polres Prabumulih mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dalam bentuk apa pun. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan kunci dalam mewujudkan Kota Prabumulih yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Layanan Kepolisian 110 – Gratis, Cepat, dan Aktif 1×24 Jam.

0 Comments:
Posting Komentar