PRABUMULIH ,Potretsumsel.id— Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial ST (42), warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah bedeng yang berada di Jalan Al Hijrah, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 12.45 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah bedeng kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi dan identitas orang yang diduga terlibat. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota Opsnal mendatangi lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama ST. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah pirek kaca, alat hisap atau bong, serta plastik klip bening.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam OPPO warna hitam dan satu buah skop plastik yang ditemukan dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut.
Dari hasil interogasi awal, ST mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial AN, yang kini disebut dalam laporan sebagai DPO, dengan nilai pembelian Rp600.000.
Menurut keterangan awal yang diperoleh petugas, narkotika tersebut dibeli dengan tujuan untuk dijual kembali. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut serta asal-usul barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih telah mengamankan seorang laki-laki berinisial ST yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, berikut sejumlah barang bukti. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 1,45 gram dan satu pirek kaca yang masih berisikan diduga sabu dengan berat bruto 0,82 gram. Total berat bruto diduga narkotika yang tercatat dalam laporan mencapai 2,27 gram.
Barang bukti lainnya berupa satu buah bong, lima lembar plastik klip bening, satu unit HP OPPO warna hitam, dan satu buah skop plastik. Nilai pembelian yang disebutkan dalam keterangan awal pelaku adalah Rp600.000.
Atas dugaan perbuatannya, ST disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dasar hukum dalam laporan pengungkapan perkara.
Saat ini, ST beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika serta keberadaan AN yang disebut sebagai pemasok dalam keterangan awal.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau transaksi narkotika dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
Layanan Gratis 1x24 Jam Hubungi Layanan 110 Polres Prabumulih.

0 Comments:
Posting Komentar