Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian Tas, Satu Pelaku Diamankan

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian tas milik warga. Seorang pria berinisial NP (39), warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 11.15 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban, RENI YULI YANTI (30), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, kehilangan tas jinjing merek Bonstanten warna cokelat yang berisi uang tunai Rp1 juta, KTP, kartu ATM, serta sejumlah dokumen pribadi lainnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat kejadian korban bersama suaminya sedang membeli obat di Apotek Atiga. Tas tersebut ditinggalkan di sepeda motor yang terparkir di lokasi. Namun, setelah selesai berbelanja dan kembali ke kendaraan, korban mendapati tas miliknya telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Prabumulih guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mengumpulkan alat bukti.

Hasil penyelidikan mengarah kepada NP yang diketahui berada di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Team URC Tekab 11 mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Team URC Tekab 11 untuk bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan NP tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana perkara yang sedang ditangani penyidik.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu Kartu Keluarga Sejahtera atas nama Herli, satu kartu nikah, satu buku tabungan Bank Syariah Indonesia, satu KTP atas nama Reni Yuli Yanti, satu kartu ATM Bank BSI, satu kartu ATM Bank Mandiri, serta satu kaos warna merah putih bertuliskan “Witel Bekasi Ready”.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih telah mengamankan diduga pelaku pencurian. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan maupun tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.

Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap tindak kriminal atau gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. Untuk pelayanan dan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Gratis 1x24 Jam Call Center 110 Polres Prabumulih.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar