Polsek Cambai Tangkap DPO Curat, Sejumlah Barang Bukti Berhasil Diamankan

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id — Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, personel berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RM (33), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pencurian di wilayah hukum Polsek Cambai.


Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Nigata RT 01 RW 03, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama MUHAMMAD SAMSUDIN (42), warga Jalan Prov. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Laporan polisi terkait perkara tersebut dibuat pada 16 Juni 2026 untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.


Berdasarkan laporan korban, kejadian diketahui setelah korban memperoleh informasi dari Sdr. Andre berupa video yang memperlihatkan kondisi rumah miliknya telah dibobol. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati bagian jendela rumah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang miliknya telah hilang.


Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain kabel instalasi listrik yang terpasang di dalam rumah sepanjang sekitar 50 meter dan kabel yang terpasang dari rumah menuju sumur sepanjang sekitar 100 meter. Selain itu, turut hilang empat batang besi holo ukuran 40x40 dengan ketebalan 4 milimeter dan panjang 1,5 meter, enam batang besi siku ukuran 40x40 dengan ketebalan 2 milimeter dan panjang 1,5 meter, tiga buah bola lampu merek Hanoc serta kabel twist sepanjang sekitar 15 meter. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cambai melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu DPO yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Opsnal Team URC ELANG MUARA Polsek Cambai mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.


Menindaklanjuti informasi tersebut, KAPOLSEK CAMBAI IPTU HARYONI AMIN, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA ARI WIBOWO, S.H. bersama Team URC ELANG MUARA Polsek Cambai untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan hingga berhasil menemukan keberadaan RM di halaman SPBU Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.


Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk setelah dilakukan pengejaran. Dalam proses pengamanan tersebut, pelaku juga sempat melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kanan. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan tersebut, RM mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat buah pipa PVC instalasi listrik, tiga buah T-dus instalasi listrik, tiga buah potongan kabel NYA warna merah, empat batang besi holo ukuran 40x40 dengan ketebalan 4 milimeter dan panjang 1,5 meter, serta enam batang besi siku ukuran 40x40 dengan ketebalan 2 milimeter dan panjang 1,5 meter.


KAPOLSEK CAMBAI IPTU HARYONI AMIN, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cambai. “Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana. Terhadap pelaku yang telah diamankan, proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka RM disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Polsek Cambai juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun barang berharga serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar