PRABUMULIH, Potretsumsel.id– Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset milik PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field di wilayah Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aksi pencurian pipa pada jalur Sektion SP-7 sampai dengan SP-10, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HP (42), warga Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, dan GM (48), warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, di jalur Sektion SP-7 sampai SP-10, Desa Kemang Tanduk.
Berdasarkan laporan yang diterima, sebanyak 38 batang pipa/besi bulat berukuran 4,5 inci dengan panjang kurang lebih 2 meter per batang diduga telah dicuri dari jalur sumur injeksi SP-7 sampai SP-10. Akibat kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp37.530.000.
Kasus tersebut terungkap setelah Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi terkait adanya dugaan pencurian pipa sumur injeksi di wilayah Desa Kemang Tanduk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga terlibat, yakni HP dan GM. Keduanya diketahui berada di Jalan Lingkar Desa Kemang Tanduk menuju Desa Tanjung Menang dengan membawa sejumlah potongan pipa menggunakan satu unit mobil Suzuki Carreta 1000 warna biru tua dengan nomor polisi BG 1196 CD.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap kedua orang tersebut. Dalam proses pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian pipa tersebut.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit mobil Suzuki Carreta 1000 warna biru tua dengan nomor polisi BG 1196 CD;
- 38 batang besi bulat berukuran 4,5 inci dengan panjang kurang lebih 2 meter;
- 2 buah tabung oksigen warna cokelat;
- 1 buah tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau;
- 1 set selang las potong warna orange dan hijau beserta regulator las oksigen;
- 1 buah cangkul bergagang kayu;
- 1 buah sekop bergagang besi; dan
- 2 buah linggis bergagang besi.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat maupun laporan terkait tindak pidana pencurian.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku tindak pidana, termasuk pencurian yang menyasar aset perusahaan. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat personel di lapangan setelah menerima informasi adanya dugaan pencurian pipa,” ujar AKP Jhon Kenedi.»
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pelaku serta memastikan rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami masih mendalami perkara ini, termasuk asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana,” jelasnya.»
TERANCAM PASAL 477 KUHP
Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses oleh penyidik Satreskrim Polres Prabumulih dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan korban PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field.
Polres Prabumulih menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan, khususnya terhadap pencurian aset yang dapat mengganggu aktivitas operasional.

0 Comments:
Posting Komentar