PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Komisi II DPRD Kota Prabumulih memediasi sengketa antara seorang dokter spesialis bedah umum dengan salah satu rumah sakit swasta di Kota Prabumulih terkait dugaan pemutusan kontrak kerja yang dinilai dilakukan secara sepihak. Namun, upaya mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Prabumulih dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Ahmad Riza Diswan, didampingi Sekretaris Komisi II Hartono Hamid serta dihadiri anggota komisi lainnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Hartono Hamid, mengatakan pihaknya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan memberikan solusi yang adil dan tidak memihak kepada salah satu pihak.
“Kami sudah berusaha menjembatani dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Namun hingga rapat berakhir, masing-masing pihak masih mempertahankan pendiriannya sehingga belum ditemukan titik temu,” ujar Hartono.
Persoalan tersebut bermula dari tudingan dugaan malapraktik yang dialamatkan kepada dr. BJ, seorang dokter spesialis bedah umum. Kasus itu kemudian berujung pada pemutusan hubungan kerja antara dokter yang bersangkutan dengan rumah sakit swasta tempatnya bertugas.
Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan argumentasi masing-masing terkait persoalan yang tengah dihadapi.
Sementara itu, kuasa hukum rumah sakit swasta, Richi Aprian, menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh manajemen rumah sakit telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun aturan internal rumah sakit.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan guna memastikan seluruh tenaga medis, baik dokter maupun perawat, memiliki kompetensi yang memadai dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kebijakan yang diambil manajemen merupakan bagian dari upaya menjaga standar pelayanan dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan rumah sakit,” jelas Richi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Ahmad Riza Diswan, berharap kedua belah pihak tetap membuka ruang komunikasi guna mencari solusi terbaik dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.
Hingga rapat dengar pendapat selesai dilaksanakan, belum ada keputusan final yang disepakati. Komisi II DPRD Kota Prabumulih berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong penyelesaian yang mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak.

0 Comments:
Posting Komentar