Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Sabu, 24 Paket Narkotika Diamankan



PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ES berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan pada Senin (1/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong di Jalan Sampoerna, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Prabumulih segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima. Setelah identitas pelaku dan lokasi berhasil teridentifikasi, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba, IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim Opsnal untuk melakukan tindakan kepolisian di lokasi.

Saat petugas tiba di lokasi, pelaku berhasil diamankan di dalam rumah kosong tersebut. Berdasarkan hasil penindakan, pelaku diketahui sedang memaketkan narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan.

Dengan disaksikan warga sekitar, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,31 gram, satu bal plastik klip bening kosong, satu buah skop pipet plastik warna merah, serta uang tunai sebesar Rp85.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan bersama seorang rekannya berinisial HE. Namun, HE berhasil melarikan diri saat proses pengungkapan berlangsung dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku.

Barang Bukti yang Diamankan:

24 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,31 gram.

Uang tunai Rp85.000.

1 bal plastik klip bening kosong.

1 buah skop pipet plastik warna merah.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi melalui layanan Call Center 110. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran gelap narkotika. Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang saat ini berstatus DPO.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Terhadap pelaku yang melarikan diri, kami akan terus melakukan pengejaran hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tambahnya.

Kasus ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Prabumulih dalam mengungkap peredaran gelap narkotika sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Polres Prabumulih juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam.

"Satu informasi dari masyarakat dapat menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya narkoba. Jangan ragu melapor, identitas pelapor akan kami lindungi."

Layanan Cepat Kepolisian 110 – Gratis, 24 Jam, dan Mudah Diakses.


Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar