Dua Pelaku Curat Dibekuk Tekab 11 Polres Prabumulih, Kerugian Korban Capai Rp37 Juta

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial FAP (31) dan TA (33), warga Kelurahan Karang Raja III, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Harjanah (66), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Baru RT 002 RW 004, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.47 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong karena korban sedang menjalani pengobatan di Jakarta.

Kejadian pertama kali terungkap setelah korban menerima telepon dari Ketua RT setempat, Marsal, yang menginformasikan bahwa rumahnya telah dibobol pencuri. Korban kemudian meminta bantuan saksi, Riadi Faturrohman, untuk memeriksa kondisi rumah tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang rumah tangga milik korban telah raib digondol pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp37 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Team URC Tekab 11 memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, FAP, yang sedang berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., segera memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan penangkapan.

Pelaku FAP berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, FAP mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, TA.

Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TA di wilayah Kelurahan Karang Raja III, Kota Prabumulih.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa enam set peralatan rumah tangga merek Vicenza yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Berantas Kejahatan

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun lingkungan sekitar," tegas AKP Jon Kenedi.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya.

"Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan pelaku lainnya beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama. Warga diminta memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci, menitipkan pengawasan kepada tetangga atau keluarga terpercaya, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, mengalami gangguan kamtibmas, maupun ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang tersedia gratis selama 24 jam untuk mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat dan responsif.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar