PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Prabumulih.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Unit PPA menerima laporan polisi pada 2 Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (25), warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut bermula pada tahun 2022 saat korban yang masih berstatus pelajar dan tergolong anak menjalin hubungan dengan tersangka. Dalam hubungan tersebut, tersangka diduga meminta foto dan video pribadi korban serta melakukan persetubuhan di beberapa lokasi berbeda.
Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya berakhir. Namun, tersangka diduga kembali menghubungi korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto maupun video pribadi korban apabila tidak memberikan sejumlah uang.
Akibat ancaman tersebut, korban mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka sejak tahun 2022 hingga 2026 dengan total mencapai sekitar Rp20 juta.
Merasa tertekan dan ketakutan, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah penginapan yang berada di kawasan Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengamanan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A9 2020 warna Space Purple dan satu unit handphone OPPO Reno 3 warna Putih Langit yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Prabumulih. Penyidik Unit PPA masih terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual maupun pihak-pihak yang melakukan intimidasi, ancaman, atau eksploitasi terhadap korban. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami peristiwa serupa sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tegas AKP Jhon Kenedi.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, IPTU Rama Juliani, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari keberanian korban dan keluarga dalam melaporkan kejadian yang dialami.
“Setelah menerima laporan dan memperoleh informasi bahwa korban kembali dihubungi oleh pelaku, anggota Unit PPA segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. Berkat respons cepat dan koordinasi yang baik, terduga pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami juga mengajak para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tidak takut melapor karena identitas korban akan kami lindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rama Juliani.
Polres Prabumulih mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di lingkungan pergaulan maupun penggunaan media sosial guna mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan, eksploitasi, maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerasan, pengancaman, maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Prabumulih menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara cepat, mudah, dan gratis.
Catatan: Identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi privasi dan hak anak sesuai ketentuan perlindungan anak dan etika pemberitaan.

0 Comments:
Posting Komentar