PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba mengungkap dugaan tindak pidana narkotika pada Minggu (28/6/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di depan Cafe Platinum, Simpang Penimur, RT 001 RW 002, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial LN (35), warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi dan terduga pelaku.
Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., Kanit Idik II Satresnarkoba IPDA Novi Pran Prayogi, S.H. bersama personel Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
Saat hendak diamankan, LN diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu kantong plastik bening yang berada di tangan kirinya. Namun, aksi tersebut diketahui petugas. Dengan disaksikan warga sekitar dan didampingi personel Polwan Satresnarkoba, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik bening yang berisi 24 butir narkotika jenis pil ekstasi merek Skater berwarna merah muda dengan berat bruto 12,91 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. LN juga mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang perempuan berinisial MI yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pil tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp300 ribu per butir dan diduga akan diedarkan kembali sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 24 butir pil ekstasi merek Skater warna merah muda dengan berat bruto 12,91 gram serta satu buah kantong plastik bening.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Prabumulih berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pemasok yang saat ini masih berstatus DPO," tegasnya.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun tindak kriminal lainnya diharapkan segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Seluruh layanan pengaduan kepolisian dapat diakses selama 24 jam secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.

0 Comments:
Posting Komentar