Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Gunung Ibul Timur

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Jalan Padat Karya RT 01 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul Timur, sering dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik II Satresnarkoba, IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah berhasil memetakan identitas dan lokasi target, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial HA saat berada di dalam sebuah ruko.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat dan warga sekitar, petugas menemukan sebuah tas hitam yang berada di bawah meja. Di dalam tas tersebut terdapat satu amplop warna hijau yang berisi lima paket plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap (bong) beserta pirek kaca yang masih berisikan diduga sabu dengan berat bruto 1,10 gram di sekitar lokasi penangkapan.

Saat dilakukan interogasi awal, HA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh narkotika tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial DN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut diduga akan kembali diedarkan untuk mendapatkan keuntungan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima paket plastik klip bening berisi diduga sabu seberat bruto 0,72 gram, satu tas hitam merek Lingpin, satu amplop warna hijau, seperangkat alat hisap (bong) sabu, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan yang berlaku serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kota Prabumulih,” tegasnya.

Sementara itu, IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun karena dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, dan berujung pada proses hukum.

Polres Prabumulih juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas, tindak pidana, maupun penyalahgunaan narkoba dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar