Satresnarkoba Polres Prabumulih Ungkap Dua Kasus Shabu, Dua Tersangka Diamankan

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Senin (22/6/2026), petugas berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Prabumulih.

Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Kapten Abdullah, RT 03 RW 01, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas target, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik II Satresnarkoba IPDA Novi Pran Prayogi, S.H. bersama tim Opsnal untuk melakukan penindakan. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR di sebuah kontrakan di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan dan warga setempat, petugas menemukan dua paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,21 gram yang disimpan di dalam kotak permen berwarna merah. Selain itu, ditemukan pula sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, HR mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial AP dengan sistem pembayaran dilakukan setelah barang berhasil terjual. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas untuk mengungkap pemasok narkotika yang dimaksud.

Berdasarkan hasil pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP Muhammad Arafah bersama IPDA Novi Pran Prayogi dan personel Opsnal, termasuk Polwan Satresnarkoba, berhasil mengamankan AP di kawasan Perumnas Griya Sejahtera 2, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dalam penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan dua paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 14,00 gram yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hijau. Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip kosong, uang yang diduga hasil penjualan narkotika, serta sebuah tas kecil berwarna merah.

Dari hasil interogasi, AP mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial AC yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AP juga membenarkan adanya transaksi jual beli narkotika dengan tersangka HR sebagaimana hasil pengembangan penyidikan petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan yang masih terlibat,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Prabumulih IPDA Novi Pran Prayogi, S.H. mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Polres Prabumulih juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. Apabila menemukan tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang aktif dan gratis selama 24 jam.





Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar