Team URC Wester 838 Ringkus Dua Pelaku Curat di Wonosari

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/VI/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 15 Juni 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban, Rhisma Triana Yulia (29), warga Jalan Kapten Dulhak RT 001 RW 004, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memotong jalur pipa air menggunakan gergaji, kemudian mengambil satu unit mesin pompa air merek Shimizu dan satu tabung gas elpiji 12 kilogram milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di kawasan Jalan Urip Sumoharjo.

Pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andrie, S.E., M.M., bersama Team URC Wester 838 untuk melakukan penangkapan.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (25). Saat dilakukan interogasi awal, AM mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial RA (23).

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RA di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tabung gas elpiji 12 kilogram berwarna biru.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, IPDA Andrie, S.E., M.M., menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Polsek Prabumulih Barat akan terus hadir memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara profesional,” ujarnya.

Polres Prabumulih juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan adanya gangguan keamanan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.


Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar