Satreskrim Polres Prabumulih Tangkap Pelaku Penipuan Modus Janjikan Pekerjaan, Korban Rugi Lebih dari Rp100 Juta




PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyebabkan kerugian korban mencapai lebih dari Rp100 juta.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur pada Januari dan Februari 2026.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan NR (34), warga Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, sebagai tersangka. Ia diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di sejumlah perusahaan kepada para korban.

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya administrasi atau mahar agar korban dapat diterima bekerja.

Pada laporan pertama, korban bernama Legiman mengalami kerugian sebesar Rp46,5 juta setelah menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka yang menjanjikan pekerjaan di PT Sumi Gita Jaya. Sementara pada laporan kedua, korban lainnya mengalami kerugian sebesar Rp60 juta setelah dijanjikan bekerja sebagai welder di PT Arjuna.

Namun hingga batas waktu yang telah dijanjikan, para korban tidak pernah memperoleh pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan tersangka.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi penitipan uang, kwitansi pengembalian dana, surat perjanjian, serta bukti transfer ke rekening milik tersangka yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali kepada NR sebagai saksi dan dua kali sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

Setelah melalui gelar perkara pada 25 Mei 2026, penyidik resmi menetapkan NR sebagai tersangka dan melakukan upaya pencarian.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui berada di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, IPDA Andhika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan pada Rabu (24/6/2026).

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, terutama penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat kelulusan atau penerimaan. Pastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber resmi dan segera laporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa. Polres Prabumulih berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan menindak setiap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKP Jhon Kenedi.

Polres Prabumulih juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan lapangan pekerjaan. Masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan uang kepada pihak yang mengaku dapat meloloskan seseorang menjadi karyawan di perusahaan tertentu tanpa melalui prosedur resmi.

Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar