PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 126 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL tertanggal 14 April 2025 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus ini juga menjadi bagian dari Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 11 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Banten No. 34 RT 02 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban, Abel Agustian (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Tenggamus RT 01 RW 02, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, mendapati sejumlah barang berharga di rumah keponakannya telah hilang saat hendak mengambil meja di lokasi tersebut.
Barang-barang yang raib antara lain 7 unit AC, 3 lampu gantung, 1 mesin cuci, 1 kulkas 4 pintu, 1 mesin kursi urut, 1 spring bed, 1 water heater, 2 rak piring, 1 mesin sanyo, 1 dinamo mesin cuci, kabel instalasi listrik, 1 DVD, 1 sound system BMB, 15 saklar, 8 besi pintu kaca, 2 unit komputer HP, 1 shower, 1 rak kompor, 1 kompor gas serta 1 kipas angin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp150.700.000.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim TEKAB Polres Prabumulih memperoleh informasi keberadaan para pelaku di Desa Tambang Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., bersama Tim Opsnal TEKAB Prabu untuk segera melakukan penangkapan. Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial JMD (42), seorang buruh, dan PRD (17) yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya merupakan warga Jalan Kharisma, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set lampu hias gantung, 3 tas kulit, 1 bad cover, 1 kulkas, 1 set kursi jati, 1 kipas angin serta 1 unit TV 32 inch yang diduga bagian dari hasil tindak pidana.
Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam memberantas penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Musi 2026.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Prabumulih menegaskan akan terus mengoptimalkan Operasi Pekat Musi 2026 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Prabumulih.

0 Comments:
Posting Komentar