Pelaku Pencurian Atap Kanopi Ditangkap, Polsek Prabumulih Timur Amankan Barang Bukti



PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Jajaran Polsek Prabumulih Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Muginem (63), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban melaporkan kehilangan atap kanopi berbahan alkan berukuran 8 meter x 3 meter yang terpasang di rumah miliknya di Jalan Tebat Gang Murni RT 02 RW 03, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban mendapat informasi dari warga bahwa atap kanopi rumahnya telah hilang. Setelah mengecek langsung ke lokasi, korban mendapati atap alkan tersebut benar-benar telah dicuri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal URC Singo Timur langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H. bersama Team Opsnal URC Singo Timur untuk bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (34). Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia diketahui melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban, kemudian memotong atap alkan yang masih terpasang menggunakan gunting. Potongan atap tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa pergi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong, satu buah gunting, satu buah obeng, serta tiga karung berisi potongan alkan hasil pencurian.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H. mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

"Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional Team Opsnal URC Singo Timur yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur," tegasnya.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pada rumah yang dalam keadaan kosong atau tidak dihuni. Warga diharapkan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Prabumulih mengajak warga memanfaatkan Layanan Cepat Gratis Call Center 110 yang siaga selama 24 jam untuk menerima laporan maupun pengaduan terkait gangguan kamtibmas.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar