Prabumulih, Potretsumsel.id— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial WADIRMAN alias DIRMAN (33) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Prabumulih.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Raya Payu Putat RT 02 RW 04, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran penyelidikan aparat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/01/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 9 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tersangka diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan identitas serta lokasi terduga pelaku teridentifikasi, saya langsung memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., beserta anggota untuk mendatangi lokasi,” ujar AKP Muhammad Arafah.
Saat petugas tiba di lokasi dan mengamankan tersangka, anggota Satresnarkoba menghadirkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2,72 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, alat hisap (bong), telepon genggam, kotak rokok, dompet, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat diamankan. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial ALAM, yang berdomisili di Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI, seharga Rp1.600.000. Saat ini, pemasok tersebut telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 609 ayat (1) atau Pasal 610 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan status sebagai penyalahguna narkotika,” jelas AKP Muhammad Arafah.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari mengamankan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan gelar perkara. Penyidik juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

0 Comments:
Posting Komentar