Satresnarkoba Polres Prabumulih Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Libatkan ABH

 


Prabumulih,Potretsumsel.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah bedeng yang berlokasi di Jalan Padat Karya RT 01 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih, pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial FJ (16 tahun 11 bulan), warga Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). ABH FJ diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Minggu, 21 Desember 2025. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di salah satu bedeng di kawasan Jalan Padat Karya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi.

Setelah memastikan kebenaran informasi, hasil penyelidikan dilaporkan kepada Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit Idik II AIPTU Julius Sasmita, S.H. beserta anggota untuk melakukan penindakan.

Pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan ABH FJ yang saat itu berada di ruang tamu bedeng tersebut. Dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan area sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,84 gram yang tergeletak di lantai tepat di depan tempat ABH duduk.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Oppo A38 warna hitam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba. Dalam interogasi awal, ABH FJ mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

ABH juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial ID yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), warga Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, seharga Rp6.000.000. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada seorang laki-laki berinisial SA (DPO) dengan harga Rp6.500.000. Namun, sebelum transaksi dilakukan, pelaku terlebih dahulu diamankan oleh petugas.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur. Penanganan perkara tetap mengedepankan prosedur hukum sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Prabumulih,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ABH FJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111/112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar. Saat ini, ABH beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar