Prabumulih,Potrersumsel.id — Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 379 / XI / 2025 / SPKT / Res Prabumulih / Polda Sumsel, tertanggal Sabtu, 15 November 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Tesa Agustina (20), karyawan swasta yang berdomisili di Dusun II Desa Babat, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban terbangun dari tidur dan mendapati tas miliknya yang berisi satu unit handphone Vivo Y16 serta dompet berisi uang tunai sebesar Rp300.000 telah hilang. Korban sempat menanyakan kepada teman kos, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan barang tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp2.100.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Prabumulih.
Menindaklanjuti laporan, Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil kerja Tim Opsnal TEKAB Prabu, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang mengarah kepada ASMAWI bin Yusuf (42), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Satria, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, setelah petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., bersama Tim TEKAB Prabu segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y16 warna gold milik korban untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.
Saat ini, tersangka ASMAWI bin Yusuf telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Prabumulih memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

0 Comments:
Posting Komentar