PRABUMULIH, Potretsumse.id – Kasus dugaan penggelapan tagihan gas kota yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Petro Prabu, HR, masih bergulir di Polres Prabumulih.
HR kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polres Prabumulih, Selasa (18/8/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung hingga larut malam dan belum selesai.
Kuasa hukum HR, Judi Ardianto, SH, didampingi Usman Firmansyah, SH, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan tersebut. Ia menegaskan, hingga saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh salah satu pemilik SPPG, MR.
“Ini pemeriksaan lanjutan. Kemarin diperiksa hingga larut malam dan belum tuntas,” ujar Judi.
Menurutnya, HR telah memberikan keterangan berdasarkan fakta dan bukti yang dimilikinya. Judi juga menjelaskan terkait uang sekitar Rp176 juta yang disebut sebagai uang titipan pembayaran tagihan gas.
“Dari total Rp176 juta, telah dibayarkan pemilik SPPG sebagai uang titipan. Sebagian telah disetorkan ke PTGN dan masih tersisa Rp37 juta di Pak Plt Direktur. Uang tersebut hendak dikembalikan, tetapi belum diterima pemilik SPPG,” jelasnya.
Ia menambahkan, perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan dan bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Hal senada disampaikan Usman Firmansyah. Ia menegaskan, status HR sampai saat ini masih sebagai saksi dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses klarifikasi serta pendalaman perkara.
“Kita minta klien memberikan keterangan sesuai fakta dan bukti yang ada,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, SH, SIK, MTrMil melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, SH, MSi, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap HR.
Menurut Jon, penyidik masih bekerja untuk mendalami laporan dugaan penggelapan tersebut. Setelah rangkaian pemeriksaan dianggap cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setelah pemeriksaan ini, jelas akan kita lakukan gelar perkara terlebih dahulu,” tegas Jon Kenedi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan lanjutan diperlukan sebagai bagian dari tindak lanjut laporan yang disampaikan pihak pelapor. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan perkembangan perkara.
“Penyidik masih terus bekerja guna menindaklanjutinya,” ujarnya.
Di sisi lain, SL yang mewakili pihak pelapor mengatakan pihaknya memilih tidak menerima uang sisa pembayaran yang disebut sekitar Rp37 juta tersebut. Alasannya, perkara tersebut sudah dilaporkan kepada kepolisian dan masih dalam proses penyelidikan.
“Karena kasusnya sudah dipolisikan. Ya, biar saja berlanjut proses hukumnya sesuai aturan dan ketentuan,” tutupnya.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang terkait.

0 Comments:
Posting Komentar