Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian Motor di Gunung Ibul, Pelaku Ditangkap Tim TEKAB

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal TEKAB Prabu setelah kejadian pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan masyarakat.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/I/2025/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, yang diterima pada Senin, 5 Januari 2026. Laporan dibuat oleh korban Seli Febriyani (21), seorang karyawan swasta asal Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Padat Karya, tepatnya di depan Toko Dafit, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia tengah berbelanja di Toko Dafit dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Namun, setelah selesai berbelanja dan kembali ke lokasi parkir, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2019, dengan nomor rangka MH1JFZ21KK598974 dan nomor mesin 4JFZ2E-1598641. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp21.700.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Prabumulih melalui Tim Opsnal TEKAB Prabu melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial S sebagai terduga pelaku.

Pelaku diketahui bernama SAREAT Residivis bin HUYUR (43) , berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan berdomisili di Jalan Bima Taman Baka, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di wilayah Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

“Setelah menerima informasi akurat terkait keberadaan pelaku, saya langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., beserta Tim Opsnal TEKAB Prabu untuk segera melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi berupa kaos garis-garis, jaket warna biru, celana pendek, masker hitam berlogo DKNY, tas selempang hitam, serta dua buah kaca spion sepeda motor.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kota Prabumulih dan sekitarnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan serta selalu menggunakan kunci ganda guna mencegah tindak pidana pencurian.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga keamanan lingkungan, serta segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar