Prabumulih,Potrersumsel.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual serta penyebaran konten bermuatan seksual yang melibatkan seorang perempuan berinisial AS (27), yang diketahui berprofesi sebagai guru. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video korban beredar dan viral di media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-402/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 9 Desember 2025. Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban pemerasan, ancaman, serta penyebaran foto dan video pribadi bermuatan seksual tanpa persetujuannya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa tindak pidana ini diketahui terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di salah satu hotel yang berada di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban AS merupakan warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula sejak Agustus 2022. Saat itu, tersangka Ali Sadhikin (39), warga Jalan Peltu Suparman, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, mengaku memiliki serta menyimpan foto dan video pribadi korban.
“Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaannya. Pelaku meminta sejumlah uang dan juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih akan menghapus konten tersebut,” jelas AKP Jon Kenedi.
Karena merasa terancam dan takut reputasinya hancur, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Hubungan badan antara pelaku dan korban terjadi pada 19 Oktober 2025 di salah satu hotel di Kota Prabumulih. Namun, meski korban telah memenuhi permintaan tersebut, ancaman dari pelaku tidak berhenti.
Pada Sabtu, 6 Desember 2025, pelaku justru menyebarkan foto dan video korban melalui aplikasi WhatsApp kepada pimpinan tempat korban bekerja serta beberapa rekan kerja korban. Tidak berhenti di situ, pada Selasa, 9 Desember 2025, pelaku kembali menyebarkan konten serupa kepada sejumlah rekan kerja korban lainnya.
“Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” tegas Kasat Reskrim.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik saksi korban maupun saksi-saksi dari lingkungan kerja korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ali Sadhikin, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, sebagai tersangka.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Iptu Rama Juliani, S.H., bersama tim melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di kediamannya di Jalan Peltu Suparman, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif dan selanjutnya dilakukan penahanan pada pukul 19.00 WIB,” tambah AKP Jon Kenedi.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang memanfaatkan media elektronik. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa, guna mencegah terulangnya kasus yang dapat merusak masa depan korban.

0 Comments:
Posting Komentar