Prabumulih,Potrersumsel.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di Puskesmas Pasar Prabumulih, Kota Prabumulih. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WIB di Puskesmas Pasar Prabumulih yang beralamat di Jalan Mayor Iskandar No. 3371, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Akibat kejadian tersebut, pihak puskesmas mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Kejadian bermula saat seorang petugas puskesmas bernama Epan tengah membersihkan area sekitar gudang. Ia mendapati pintu gudang dalam keadaan terbuka, padahal sebelumnya selalu terkunci rapat. Merasa curiga, Epan kemudian memberitahukan temuannya kepada rekannya, Hepri.
Setelah dilakukan pengecekan bersama, diketahui bahwa tiga buah kunci gembok pengaman pintu gudang telah dirusak. Selain itu, sejumlah barang inventaris penting milik puskesmas dilaporkan hilang, di antaranya satu unit mesin genset merek Pro-Quip tipe RG4800XE warna kuning, satu unit AC merek LG 1 PK, serta dua unit komputer merek Asus dan Acer.
Atas kejadian tersebut, Hepri melaporkan peristiwa pencurian kepada Kepala UPTD Puskesmas Pasar Prabumulih, Yuli Susanti. Selanjutnya, Yuli Susanti mendatangi Polres Prabumulih untuk membuat laporan polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Eka Priana di kawasan Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Tidak berselang lama, pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Tekab Prabu kembali berhasil menangkap tersangka lainnya, Ali Gojes, di Jalan Lintas Payu Putat Gunung Kemala, Kelurahan Payu Putat, Kecamatan Prabumulih Barat. Kedua tersangka kemudian langsung dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit genset merek Pro-Quip, satu unit AC merek LG, dua unit komputer, satu buah tang warna kuning hitam yang digunakan untuk merusak gembok, serta satu buah jaket sweater warna hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergis tim opsnal di lapangan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., beserta Tim Opsnal Tekab Prabu untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu hari,” ujar AKP Jon Kenedi.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Polres Prabumulih dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar fasilitas umum dan pelayanan kesehatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Polres Prabumulih berkomitmen memberikan rasa aman dan menegakkan hukum secara profesional,” pungkasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Prabumulih dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0 Comments:
Posting Komentar