Parkir Liar Kembali Marak, Penataan Jalan Prof. M. Yamin Prabumulih Disorot, Dishub Tegaskan Tak Terima Setoran



Prabumulih, Potretsumsel.id — Upaya penataan Kota Prabumulih yang diusung pada awal pemerintahan baru dengan tema perubahan kembali menjadi sorotan publik. 

Pasalnya, praktik parkir liar diduga kembali marak di sepanjang Jalan Prof. M. Yamin, yang sebelumnya sempat tertata rapi dan menuai apresiasi dari masyarakat.

Pada awal kepemimpinan Wali Kota Prabumulih H. Arlan bersama Wakil Wali Kota Franky Nasril, Jalan Prof. M. Yamin mengalami perubahan signifikan. Kawasan yang sebelumnya semrawut, dipenuhi sampah dan meja pedagang yang tidak tertata, berhasil dibersihkan dan difungsikan sebagai jalur alternatif yang lebih layak. 

Kondisi tersebut sempat mendapat respons positif dari warga dan pengguna jalan.

Namun, kondisi tersebut diduga tidak bertahan lama.

 Pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan roda dua maupun roda empat kembali parkir di badan jalan, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan memicu kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.

Salah seorang warga bernama Herman mengungkapkan keresahannya terhadap kondisi tersebut. 

Menurutnya, parkir di sepanjang Jalan Prof. M. Yamin sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas.

“Sepanjang Jalan M. Yamin itu penuh parkir. Kalau pagi dan siang hari lewat, jelas terganggu. Seharusnya jalan itu tidak boleh untuk parkir di badan jalan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat menolak adanya aktivitas parkir di badan jalan karena menghambat fungsi jalan sebagai jalur alternatif.

 Herman juga meminta Pemerintah Kota Prabumulih bertindak tegas agar parkir liar tidak kembali menjamur.

“Kalau ada lahan parkir, silakan. Tapi jangan di badan jalan.

 Itu melanggar aturan dan mengganggu pengguna jalan,” tegasnya.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya berinisial AD. Ia menilai penertiban pedagang menjadi sia-sia jika parkir liar tetap dibiarkan.

“Macet, Pak. Percuma pedagang diusir kalau parkir liar masih ada. Kalau memang boleh parkir di situ, kami juga bisa bikin parkiran sepanjang Jalan M. Yamin,” keluhnya dengan nada kesal.

Sementara itu, warga Jalan M. Yamin RT 06 RW 04 Kelurahan Pasar II berinisial BN mengaku kecewa karena tidak adanya tindakan tegas dari petugas.

“Petugas Dishub sering lewat, tapi tidak ada penindakan. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, parkir yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di sisi lain, awak media juga mengonfirmasi salah satu juru parkir di Jalan M. Yamin yang namanya minta dirahasiakan, yang mengaku telah  melakukan diduga setoran kepada pihak Dinas Perhubungan (Dishub).

“Saya sudah setor ke Dishub,” singkatnya.

Bahkan, berdasarkan keterangan warga lain yang enggan disebutkan identitasnya, setoran parkir tersebut diduga mencapai Rp150 ribu per hari.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, S. Very, ketika dikonfirmasi awak media Rabu (7/1/2026),mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung ke UPTD Parkiran.

 Sementara itu, Kepala UPTD Parkiran Firdiand Handara,SH  menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan penertiban.

“Juru parkir di lokasi tersebut tidak memiliki SK resmi. Kami tegaskan Dishub tidak menerima setoran sepeser pun dari mereka. 

Kalau ada yang mengaku setor ke Dishub, setor ke siapa dan oknumnya siapa? Karena kami tidak pernah menerima,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dishub Kota Prabumulih menyatakan akan terus melakukan penertiban terhadap parkir ilegal guna menjaga kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan di sepanjang Jalan Prof. M. Yamin.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar