PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, satu orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus Target Operasi (TO), Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 00.40 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Lintas Muara Sungai–Modong, wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut sebelumnya telah dipetakan sebagai titik rawan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP-A/09/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 18 Februari 2026. Informasi awal diterima anggota Satresnarkoba pada Selasa malam, 17 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara tertutup.
Setelah dilakukan observasi dan pengumpulan bahan keterangan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta keberadaan terduga pelaku. Menindaklanjuti hasil tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Muhammad Arafah, memerintahkan Kanit Idik 2, Julius Sasmita, bersama tim untuk segera melakukan penindakan.
Saat diamankan, pelaku tengah berada di atas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya, dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak hitam yang disimpan di dalam kantong jaket sebelah kiri milik tersangka. Di dalamnya terdapat delapan paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,81 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor, satu jaket warna merah maroon, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi. Seluruh barang bukti diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diketahui berinisial BL (25), berprofesi sebagai petani dan berdomisili di salah satu desa di wilayah Kabupaten Muara Enim (alamat lengkap disamarkan demi kepentingan penyidikan dan perlindungan data pribadi). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga kuat berperan sebagai bandar.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial GB yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut dibeli dengan harga Rp1.600.000 dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Prabumulih dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam menekan angka peredaran narkotika, khususnya dalam momentum Operasi Pekat Musi 2026. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Satresnarkoba Polres Prabumulih mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap

0 Comments:
Posting Komentar