Polres Prabumulih Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Penggelapan, 5 Orang Diamankan

 


PRABUMULIH, Poretsumsel.id— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam penggelapan puluhan karung beras dari sebuah toko di Kota Prabumulih.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2026/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal Kamis, 5 Februari 2026.

Peristiwa penggelapan diketahui terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, bertempat di Toko Budi Mega, Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Korban dalam kasus ini adalah Budianto (44), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Veteran No. 11 RT 04 RW 01, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.

Berdasarkan keterangan korban, tindak pidana penggelapan dilakukan oleh salah satu pegawai toko yang secara berulang kali mengambil beras berbagai merek tanpa sepengetahuan pemilik. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian berupa sekitar 38 karung beras dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah). Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih.

Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial:

BE (26), buruh, warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur

RE (40), buruh, warga Desa Dangku, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim

HA (28), buruh, warga Desa Arisandras, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Komering Ilir

RO (42), wiraswasta, warga Perumahan Seminung, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur

WI (23), perempuan, tidak bekerja, warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

10 karung beras merek JAP berat 5 kg

9 karung beras merek JAP berat 10 kg

10 karung beras merek JAP berat 20 kg

7 karung beras merek Arjuna berat 20 kg

Sementara itu, kronologis penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Tim Opsnal TEKAB Polres Prabumulih memperoleh informasi terkait keberadaan para pelaku yang saat itu berada di Toko Budi Mega.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum Ipda Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H. bersama Tim TEKAB Prabu langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kelima tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya, para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar