PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan mengungkap Target Operasi (TO) dalam rangka Ops Pekat Musi 2026. Seorang pria berinisial M.F (26), warga Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 17 Februari 2026. Penindakan dilakukan pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Padat Karya, samping Patung Kuda, RT 03 RW 01, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut sebelumnya diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini bermula saat anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 12.30 WIB terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan observasi guna memastikan identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Setelah identitas dan lokasi terkonfirmasi, Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim untuk segera melakukan penindakan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan.
Sebelum diamankan, tersangka diketahui sempat meletakkan satu kotak rokok merek RC Mangga di bawah pohon dekat posisinya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan area sekitar dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat guna menjaga transparansi proses hukum.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok RC berisi satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo Y91 warna merah marun yang diduga berkaitan dengan komunikasi transaksi.
Saat barang bukti diperlihatkan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial HR (DPO) seharga Rp200.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai kurir. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Operasi Pekat Musi 2026 ini menjadi momentum untuk membersihkan wilayah dari penyakit masyarakat, khususnya narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Polres Prabumulih memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

0 Comments:
Posting Komentar