Prabumulih,Potrersumsel.id — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, S. Feri, diduga menunjukkan sikap bernada kasar terhadap wartawan media online menyusul pemberitaan terkait maraknya parkir liar di sepanjang Jalan Prof. M. Yamin, Kota Prabumulih.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 11.06 WIB, saat Plt Kadishub menghubungi wartawan media online yang menulis berita mengenai dugaan adanya setoran parkir liar.
Dalam percakapan tersebut, S. Feri mempertanyakan pihak yang menyebut adanya setoran parkir ke Dinas Perhubungan.
“Siapa orangnya yang mengatakan ada setoran ke Dishub?” ujar S. Feri dengan nada tinggi.
Menanggapi hal tersebut, wartawan menjelaskan bahwa identitas narasumber dilindungi sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Kami melindungi narasumber, Pak. Jika Bapak ingin mengetahui siapa oknumnya, itu merupakan tugas Dishub untuk menelusurinya,” jawab wartawan.
Namun demikian, Plt Kadishub tetap bersikeras dan bahkan menyampaikan perintah agar wartawan bersama Kepala UPTD Parkir mencari pihak yang menyebut adanya setoran tersebut.
“Pokoknya saya tidak mau tahu.
Saya perintahkan kamu dan Kepala UPTD Parkir untuk mencari orang yang mengatakan ada setoran ke Dishub,” tegasnya.
Sikap tersebut disayangkan sejumlah pihak karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk melindungi identitas narasumber.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyayangkan sikap Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih yang diduga melontarkan kata-kata kasar kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait maraknya parkir liar di Jalan M. Yamin.
Menurut Ketua PWI, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang dan berhak memperoleh informasi dari pejabat publik.
Sikap emosional, apalagi disertai ucapan kasar, dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat negara.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik.
Ketika mengonfirmasi persoalan parkir liar, itu bagian dari fungsi kontrol sosial. Pejabat publik seharusnya bersikap terbuka, santun, dan profesional, bukan sebaliknya,” tegas Ketua PWI.
Ia menambahkan, apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme yang tersedia telah diatur secara jelas, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Prabumulih terkait dugaan parkir liar maupun pernyataan Plt Kadishub tersebut.
Wartawan masih berupaya meminta penjelasan lanjutan guna menjaga keberimbangan informasi.

0 Comments:
Posting Komentar