PRABUMULIH,Potretsumsel.id — Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya parkir ilegal di Jalan Prof M Yamin, tepatnya di kawasan belakang Pasar Inpres Prabumulih, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Prabumulih bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan penertiban, Minggu (11/1/2026).
Penertiban tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, unsur TNI, serta perangkat RT dan RW setempat. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pendataan sekaligus memberikan imbauan kepada para pelaku parkir liar yang dinilai meresahkan warga dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Prabumulih, M Nasir, membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut. Ia menjelaskan, langkah yang diambil saat ini masih bersifat persuasif, namun tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan menjadi tindakan tegas apabila pelanggaran kembali terjadi.
“Hari ini kita lakukan penertiban dan pendataan bersama Dishub Prabumulih, sekaligus memberikan imbauan kepada para pelaku parkir ilegal. Apalagi parkir ini tidak memiliki SK resmi,” ujar Nasir kepada awak media.
Menurut Nasir, Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga akan melaksanakan penjagaan secara berkelanjutan agar praktik parkir ilegal tidak kembali marak di lokasi tersebut.
“Apabila masih berulang, tentu akan kita tindak tegas. Kegiatan ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), dan kita akan berkoordinasi dengan Polres Prabumulih,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, jika ke depan masih ditemukan parkir ilegal di sepanjang ruas Jalan Prof M Yamin, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas, termasuk penggembokan kendaraan.
“Memang harus tegas supaya ada efek jera. Parkir ilegal ini sangat dikeluhkan masyarakat karena mengganggu akses dan jalur transportasi,” pungkas Nasir.

0 Comments:
Posting Komentar