Prabumulih, Potretsumsel.id— Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2025/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 20 Januari 2025. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mayor Iskandar No. 51, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Weni Herlina (47), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Gunung Ibul. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat rumah korban dan masuk melalui jendela kamar lantai dua. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Adapun barang-barang yang berhasil digasak pelaku antara lain satu unit handphone merek Nokia, kalung MCI kesehatan, sprei kasur baru, satu gelang perak, dua cincin perak, dua pasang roda gerobak, besi panjang dua meter, dua celengan kaleng cat berisi uang, serta dua celengan plastik berisi uang.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Vino bin Iskandar (22), seorang buruh yang berdomisili di Dusun I Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Pelaku diketahui menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam sebagai sarana dalam menjalankan aksinya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal TEKAB Polres Prabumulih pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur, setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, saya langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., bersama Tim Opsnal TEKAB Prabu untuk segera melakukan penindakan,” ujarnya.
AKP Jon Kenedi menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Terhadap pelaku telah dilakukan pemeriksaan, pengamanan barang bukti, serta gelar perkara. Selanjutnya berkas perkara akan segera kami lengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.

0 Comments:
Posting Komentar