Palembang,Potretsumsel.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel serta para bupati dan wali kota se-Sumsel resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Griya Agung Palembang, Kamis (4/12/2025) siang.
MoU ini menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial di Sumsel, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Sumsel Bersiap Terapkan Pidana Humanis
Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel siap mengadopsi kebijakan pidana kerja sosial sebagai terobosan pemidanaan modern yang lebih humanis. Kebijakan ini sebelumnya terbukti berhasil diterapkan di Provinsi Bali, yang saat itu dipimpin oleh Kepala Kejati Sumsel saat ini.
“Saya tertarik mengejawantahkan amanat undang-undang ini. Namun tentu kita harus bekerja keras untuk menyamakan persepsi, karena Sumsel sangat heterogen dari sisi suku dan agama,” ujar Herman Deru.
Ia menegaskan, pidana kerja sosial berpotensi memberikan dampak signifikan, termasuk mengurangi beban biaya operasional lembaga pemasyarakatan. Survei 2018 menunjukkan biaya makan narapidana secara nasional mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun dan terus meningkat.
Gubernur juga mencontohkan keberhasilan Belanda yang mampu menekan tingkat hunian lapas hingga hampir kosong melalui kebijakan pemidanaan alternatif.
Akan Diterapkan di Unit Kerja Pemerintah dan Swasta
Melalui MoU ini, pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya akan ditempatkan pada unit-unit kerja pemerintahan atau swasta di wilayah domisili pelaku tindak pidana. Namun, penentuan lokasi kerja sosial masih perlu pembahasan lebih lanjut agar sesuai pertimbangan hukum, sosial, serta kebutuhan daerah.
Pidana kerja sosial diprioritaskan untuk pelaku tindak pidana ringan, pelanggaran pertama, anak, maupun lansia, dengan jenis pekerjaan yang tidak mengganggu mata pencaharian utama pelaku.
Pengurangan Beban Negara dan Pendekatan Berkeadilan
Kebijakan pidana kerja sosial dinilai mampu mengurangi beban negara karena pelaku tidak lagi menjadi tanggungan penuh lembaga pemasyarakatan. Selain itu, pendekatan ini dianggap lebih adil dan efektif dalam proses pemulihan sosial.
Gubernur Herman Deru mengapresiasi Kejati Sumsel atas terbangunnya sinergi strategis ini. Ia berharap kebijakan ini menjadi langkah besar menuju sistem pemidanaan yang lebih modern dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Paradigma Baru Pemidanaan
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, menambahkan bahwa hukum modern tidak lagi bertumpu pada lamanya masa hukuman semata, tetapi mencari solusi pemidanaan yang efektif, proporsional, dan berkeadilan.
“Pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk hukuman alternatif yang tidak hanya memulihkan pelaku, tetapi juga memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya MoU ini, Sumsel menjadi salah satu provinsi yang siap melangkah menuju era baru pemidanaan berbasis keadilan restoratif dan efisiensi negara.

0 Comments:
Posting Komentar