Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus HS Diduga Bandar Narkotika

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Senin (19/1/2026), petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai bandar, beserta sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Samosir RT 04 RW 07, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/03/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 19 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial HS (45).

Tersangka HS diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta dan berdomisili di lokasi penangkapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga dinyatakan positif (+) menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine oleh petugas.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kantong besar ganja dengan berat total 86,14 gram, satu linting ganja siap isap seberat 3,33 gram, ganja kering seberat 7,54 gram, narkotika jenis ekstasi seberat 0,35 gram, serta sabu dengan total berat 0,61 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, bal klip bening, telepon genggam, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi yang valid dari masyarakat. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka HS di dalam rumahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat. “Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, kami menemukan berbagai jenis narkotika yang disimpan di beberapa tempat, mulai dari kamar, kotak rokok, hingga di bagian belakang rumah,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MA yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Kota Palembang.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf A atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka ditetapkan sebagai bandar,” tegas AKP Muhammad Arafah.

Saat ini, tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Prabumulih.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar