Polsek Prabumulih Barat Ungkap Kasus Curat Gudang di Mangga Besar, Pelaku Ditangkap di OKU

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kelurahan Mangga Besar. Seorang pria berinisial N-S (32) berhasil diringkus polisi setelah sempat melarikan diri ke luar kota usai membobol gudang milik seorang wiraswasta.

Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban, Wendi (40), pada Rabu malam, 7 Januari 2026. Saat hendak mengecek gudangnya yang berlokasi di Jalan M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, korban mendapati pintu gudang dalam kondisi rusak dan isi ruangan sudah berantakan.

Dalam aksinya, pelaku tergolong nekat karena menggasak sejumlah barang berukuran besar dan berat. Barang-barang yang hilang antara lain enam tabung gas 12 kilogram, dua terali besi, lemari rak piring, kipas exhaust, serta peralatan dapur seperti kompor gas merek Rinnai, baskom, dan puluhan gelas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp20 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Barat. Laporan teregistrasi dengan nomor LP-B/1/I/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal “Tekab Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan intensif. Setelah hampir sepekan melakukan pengumpulan keterangan saksi dan pelacakan, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang bersembunyi di luar wilayah Prabumulih.

Pada Kamis dini hari, 15 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi akurat bahwa pelaku berada di Desa Tanjung Mangus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, IPDA Wendy K, S.Psi., MH, atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat. Tersangka Nasrudin bin Nasir (32), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual, di antaranya satu rak piring warna biru, dua rice ice bucket (termos es) berbagai merek, pintu terali besi, ember, serta wajan aluminium. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat.

Kapolres Prabumulih melalui Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Prabumulih Barat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah Prabumulih Barat. Tersangka N-S telah kami amankan beserta sisa barang bukti hasil curiannya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di lokasi lain,” tegas IPTU Tomas.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 7 tahun serta denda Kategori V maksimal Rp500 juta.



Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar