PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Prabumulih. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026, di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan A. Hamid RT 01 RW 02, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah dilakukan identifikasi terhadap lokasi dan pihak-pihak yang diduga terlibat, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muh Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama anggota Satresnarkoba untuk melakukan penindakan di tempat kejadian perkara.
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mendapati tiga orang laki-laki sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam gudang tersebut. Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, petugas menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi saat dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,22 gram serta satu buah bong atau alat hisap narkotika.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RK (22), ADK (33), dan AN (20). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung narkotika. Para pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara patungan seharga Rp250.000 dari seseorang berinisial SK, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai penyalahguna narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muh Arafah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta memburu pemasok yang masih buron.
“Polres Prabumulih berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” ujar AKP Muh Arafah.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

0 Comments:
Posting Komentar