PRABUMULIH,Potretsumsel.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 98,43 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Kebun Karet Jalan Raya Sungai Medang Nigata, Desa Sungai Medang, Kecamatan Cambai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan hingga identitas pelaku dan lokasi transaksi berhasil diidentifikasi. Selanjutnya, operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H, didampingi Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H, bersama sejumlah personel Satresnarkoba, termasuk anggota Polwan.
Pad pukul 18.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mendapati dua terduga pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Keduanya langsung diamankan di tempat kejadian.
Untuk menjamin transparansi, petugas menghadirkan Ketua RT setempat guna menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,43 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam salah satu pelaku laki-laki berinisial HI.
Saat diperlihatkan barang bukti tersebut, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari Desa Air Hitam milik seseorang bernama Mang Ri (DPO) dengan harga Rp40.000.000. Rencananya, barang haram tersebut akan diantarkan kepada Arman (DPO) di wilayah Prabumulih, namun belum sempat diserahkan karena keburu diamankan petugas.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar:
Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Pasal 610 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika jo Pasal 610 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-I/05/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 26 Januari 2026.
Barang bukti yang diamankan, antara lain:
1 kantong narkotika jenis sabu berat bruto 98,43 gram
1 unit handphone Realme Note 60x warna hitam
1 unit handphone Vivo V20 warna putih metalik
1 helai potongan kertas tisu
1 potongan lakban warna hitam
Uang tunai Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah)
1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol A 2943 WAS, nomor rangka MH1JM8213PK886112, nomor mesin JM82E-1885621
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

0 Comments:
Posting Komentar