Prabumulih,Potretsumsel.id— Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 151 / IX / 2025 / SPKT / SEK PBM TIMUR / RES PBM / POLDA SUMSEL tertanggal 22 September 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 21.17 WIB, di Jalan Padat Karya, tepatnya di Toko Pakan Ternak Gaozsavas, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban sekaligus pelapor adalah Jeny Swinsiner, pemilik toko pakan ternak yang beralamat di Jalan Meranti 4, Perumnas Prabu Indah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil cukup besar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Risa Mentari (31), seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan pegawai toko milik korban. Sementara satu pelaku lainnya, Bayu Kurniawan, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dilakukan pengejaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban pulang dari Lampung dan mendapati ruko miliknya dalam keadaan tidak terkunci. Pada waktu yang sama, pelaku Risa Mentari telah pergi bersama rekannya Bayu Kurniawan dengan membawa kabur satu unit sepeda motor Suzuki 125 warna hitam dengan nomor polisi BG 5444 CJ serta uang hasil penjualan toko sebesar Rp4.600.000.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp11.600.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal Singo Timur yang menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, terlihat keterlibatan Bayu Kurniawan yang sempat mendatangi ruko tempat Risa Mentari bekerja sebelum kejadian berlangsung.
“Berdasarkan petunjuk CCTV dan hasil penyelidikan, saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur AIPDA Devi Handra, S.H. beserta tim Opsnal Singo Timur untuk segera melakukan pencarian terhadap para pelaku,” ujar IPTU Ulta Deanto.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Singo Timur mendapat informasi keberadaan Risa Mentari di wilayah Tebing Bulang. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, Risa Mentari mengakui perbuatannya bersama Bayu Kurniawan. Sepeda motor hasil curian diketahui telah dibawa ke Bekasi dan dijual oleh Bayu Kurniawan seharga Rp2.500.000 kepada seseorang yang tidak dikenal. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berwisata ke sejumlah daerah, seperti Bandung, Surabaya, Bali, dan Kalimantan, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pelaku Risa Mentari telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus memburu Bayu Kurniawan yang berstatus DPO. Kapolsek Prabumulih Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.

0 Comments:
Posting Komentar