Prabumulih,Potrersumsel.id — Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) menindaklanjuti kejadian pelemparan kaca mobil yang terjadi di perlintasan exit Tol Palindra, tepatnya di KM 00+400, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Peristiwa tersebut menimpa satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi BG 1520 CT yang dikemudikan Adis Mireal saat melintas di lokasi kejadian.
Sebagai langkah tindak lanjut, Polsek RKT menginisiasi pertemuan mediasi antara pemilik kendaraan dengan pihak pengelola jalan tol, PT HKA Tol Inpra. Mediasi ini bertujuan mencari solusi terbaik melalui musyawarah, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.
Mediasi dilaksanakan pada Jumat, 2 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruangan Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur kepolisian dan perwakilan pengelola jalan tol.
Dalam pertemuan itu, PT HKA Tol Inpra yang diwakili Manajer Ruas Inpra, Ejra Agusman Sebayang, menyatakan kesediaannya membantu biaya perbaikan kendaraan korban sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pengguna jalan tol. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk perbaikan kaca mobil. Kesepakatan tersebut diterima oleh pemilik kendaraan dan dituangkan dalam hasil mediasi yang disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.
Mediasi turut dihadiri Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPTU Haris Krisnanda, PS Kanit Reskrim Polsek RKT AIPDA M. Agustino, S.H., perwakilan PT HKA Tol Inpra Ejra Agusman Sebayang, serta Adis Mireal selaku pemilik kendaraan.
Dalam kesimpulannya, Polsek RKT meminta korban untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa pelemparan tersebut. Namun, Adis Mireal menyatakan tidak bersedia melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan polisi. Atas keputusan tersebut, pihak kepolisian membuat surat pernyataan bahwa korban dengan sadar dan tanpa paksaan tidak menempuh jalur hukum.
Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si menegaskan bahwa kepolisian tetap melakukan penyelidikan. Menurutnya, meskipun tidak ada laporan dari korban, petugas di lapangan telah mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa beberapa saksi untuk mengungkap pelaku.
AKP Jon Kenedi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku demi menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan. “Aksi pelemparan di jalan tol sangat membahayakan dan tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengancam keselamatan jiwa,” tegasnya.
Selain itu, Polres Prabumulih melalui Polsek Rambang Kapak Tengah juga mengajak kepala desa setempat untuk berperan aktif memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar tidak melakukan aksi pelemparan di wilayah tersebut. Kepolisian menegaskan setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

0 Comments:
Posting Komentar