MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Menjelang tahun baru 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim memusnahkan
minuman beralkohol ataupun minuman
keras (Miras) oplosan sitaan dari kegiatan razia dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan ini juga menjadi bagian dari operasi Lilin Musi menjelang natal dan tahun baru 2022.
Dikatakan Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Muara Enim untuk mencegah tindak penyalahgunaan
dan penyimpangan minuman beralkohol
ilegal yang dalam aturannya tidak boleh
beredar, diperjualbelikan, apalagi
dimininum.
"Giat pemusnahan ini sebagai wujud dari Komitmen Pemkab Muara Enim dalam melakukan pencegahan peredaran minuman beralkohol di wilayah kabupaten Muara Enim, karena selain tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, riskan memicu terjadinya tindak kejahatan,"ungkapnya, Jum'at (31/12/2021) dalam keterangan persnya disela pemusnahan hasil razia dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah kabupaten Muara Enim.
Kemudian HNU megatakan oleh sebab itu usaha preventif harus Pemkab Muara Enim galakkan demi menciptakan kondisi dan situasi Kabupaten Muara Enim yang kondusif, aman, damai dan nyaman.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, saya memberikan dukungan sebesar - besarnya kepada para aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan, termasuk juga Satuan
Polisi Pamong Praja sebagai aparat
penegak Peraturan Daerah dalam
menjalankan tugas dan fungsinya. Maka itu, sayapun menghimbau kepada masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dan berlebihan. Sangat dianjurkan untuk merayakannya secara sederhana dengan tetap berdiam di rumah masing-masing,"himbaunya.
Kemudian, HNU juga menyampaikan haraoanny semoga situasi maupun kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Muara Enim akan semakin baik dan kondusif sehingga dapat mendukung terwujudnya iklim pembangunan yang positif.
Sementara itu Kasat Pol PP Muara Enim A. Musadeq didampingi Kabid Penegakan Perda dan Perkada Alvi Gumara menerangkan pemusnahan minuman beralkholo tersebut bersumber dari hasil razia sepanjang tahun 2021 di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di wilayah kabupaten Muara Enim.
"Pemusnahan Minuman Beralkohol (Miras) ini lebih kurang 220 Dus atau 2.640 Botol Miras senilai Rp 132 juta jikalau diuangkan,"bebernya.
Masih kata Alvi, dasar pelaksanaan tugas razia ini ialah SK Bupati Muara Enim Nomor : 534 / KPTS / POL.PP / 2021 Tanggal 09 April 2021 tentang Tim Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ( Tim Yustisi ) Kab. Muara Enim Tahun 2021 dan SK Bupati Muara Enim Nomor : 531 / KPTS / SATPOL PP / 2021 Tanggal 05 April 2021 tentang Tim Satgas Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Muara Enim.
"Kegiatan Tim Penanganan Atas Pelanggaran Perda dan Perkada ( Tim Yustisi ) Kab. Muara Enim Thn 2021 ini dibantu dibantu oleh anggota Tim Satgas Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kabupaten Muara Enim. Dimana Kegiatannya berupa Razia Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim ditempat Warung Remang-remang, Kafe, Tempat Hiburan Malam dan warung - warung yang terindikasi Menjual Miras denga tujuan Pelaksanaan Kegiatan ini, guna membantu Mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Muara Enim yaitu Muara Enim Untuk Rakyat Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
0 Comments:
Posting Komentar