Tiga Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Akhirnya Ditangkap

 


PRABUMULIH, Potretsumsel.id — Satuan Reserse Kriminal Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Kota Prabumulih. Pelaku yang diketahui bernama Reza Shaputra (23), warga Dusun I, Desa Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, akhirnya diringkus setelah sempat buron hampir tiga bulan.

Kasus ini dilaporkan oleh korban Rahadi (23), warga Dusun II, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ke Polres Prabumulih pada 6 Agustus 2025, dengan nomor laporan LP-B/57/VIII/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Kamis, 22 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

Awalnya, korban mempercayakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 3427 DAV miliknya kepada pelaku yang saat itu menawarkan diri untuk mengantar sepupu korban, Andrian, pulang ke kampung halamannya di Desa Danau Baru. Namun, setelah itu pelaku tidak pernah kembali dan sulit dihubungi.

“Korban sudah mencoba menelepon pelaku berkali-kali, tapi nomor handphone-nya tidak aktif. Karena curiga motornya tidak dikembalikan, korban akhirnya membuat laporan ke polisi,” ungkap salah satu petugas kepolisian.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Pelaku ditangkap pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di wilayah Dusun II, Desa Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Wendy K., S.Psi., MH, atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam yang sebelumnya digelapkan pelaku.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp21 juta. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar