Kurir Sabu Hampir 100 Gram Diciduk Satresnarkoba Polres Prabumulih

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria muda yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti hampir 100 gram sabu.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut dilakukan pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Prof M. Yamin RT 01 RW 01, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Tersangka diketahui bernama Muhammad Hajri bin Saidin (21), seorang pedagang asal Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai ruko tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak pukul 11.00 WIB hingga memastikan identitas pelaku dan titik transaksi.

“Atas perintah Kasat Resnarkoba, Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H bersama anggota Unit I Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi sabu di dalam ruko,” jelasnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1 paket besar sabu seberat bruto 96,22 gram yang disembunyikan di atas kasur, tepatnya di balik bantal. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BG 4389 TY, satu helai celana panjang warna abu-abu, satu kantong plastik warna biru, serta uang tunai sebesar Rp41.000.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibawa bersama rekannya berinisial HB yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta apabila barang berhasil terjual, namun baru menerima Rp100 ribu. Nahas, sebelum transaksi terealisasi, tersangka keburu ditangkap, sementara HB berhasil melarikan diri.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar