Prabumulih, Potretsumsel.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Kota Prabumulih. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan pengaduan yang diterima pada Senin, 06 Oktober 2025, sekitar pukul 14.14 WIB.(13 April 2026)
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 03 Oktober 2025, sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Prabumulih. Kasus ini melibatkan pelaku berinisial RD (26), seorang wiraswasta yang diketahui bekerja dalam lingkup pembiayaan dan diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam jabatannya.
Berdasarkan kronologi, pelaku menarik sepeda motor milik konsumen PT. WOM Finance, YH, namun kendaraan tersebut tidak diserahkan ke kantor perusahaan, melainkan diduga dikuasai secara pribadi oleh pelaku. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp4.112.000.
Pelapor dalam kejadian ini adalah RM (26), warga Parmanongan, Tapanuli Utara, sementara saksi yang memberikan keterangan adalah AD (26), seorang wiraswasta asal Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Kejadian ini menyebabkan kerugian besar bagi PT. WOM Finance.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga pada Senin, 13 April 2026, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapat informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh keluarga korban. Segera menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., dan Tim Opsnal untuk bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang menyalahgunakan kepercayaan dalam jabatan, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kejahatan melalui Layanan Pengaduan Masyarakat yang tersedia 1x24 jam, dengan menghubungi layanan gratis 110 Polres Prabumulih.

0 Comments:
Posting Komentar