Prabumulih,Potretsumsel.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan tertangkap tangan oleh anggota Polri. Informasi awal diperoleh dari hasil penyelidikan terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Jon Kenedi, memerintahkan Kanit Pidsus, Fajirudin, beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria tengah melakukan aktivitas mencurigakan terkait pengisian BBM jenis bio solar.
Petugas kemudian mengamankan pelaku berinisial NS (22), warga Kabupaten Musi Banyuasin. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus membeli solar di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan bus yang telah dimodifikasi.
Modus operandi pelaku tergolong terencana. Ia menggunakan kendaraan bus dengan tangki yang telah dimodifikasi serta dilengkapi pompa untuk memindahkan BBM ke dalam jerigen. Setelah pengisian, BBM tersebut dipindahkan ke wadah lain untuk kemudian dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan sejumlah barcode berbeda saat melakukan pembelian BBM di SPBU. Ia bahkan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan barcode yang digunakan, sehingga aksinya sulit terdeteksi oleh sistem pengawasan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone berisi empat barcode pengisian BBM, tujuh pelat nomor kendaraan, satu unit mobil bus yang telah dimodifikasi, serta tujuh jerigen berisi BBM jenis bio solar dengan total ratusan liter.
Kasat Reskrim Jon Kenedi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polres Prabumulih juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan.

0 Comments:
Posting Komentar