Polres Prabumulih Ungkap Kasus Penipuan Proyek Fiktif, Kerugian Capai Rp412 Juta

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.S. (42) yang diduga sebagai pelaku utama.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/III/2024/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 20 Maret 2024. Peristiwa terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban diketahui berinisial A.S. (50), seorang karyawan swasta yang juga berdomisili di Kecamatan Prabumulih Timur. Sementara saksi berinisial R. (40), seorang pemborong, turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban bertemu dengan pelaku di sebuah kafe di Kota Prabumulih. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan proyek pembangunan gedung pendopo di Kabupaten PALI.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian secara bertahap mentransfer sejumlah uang sebagai modal kerja kepada pelaku melalui rekening Bank Sumsel Babel. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp412.000.000,-.

Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kota Palembang. Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim bergerak dan berhasil melakukan penangkapan.

Pelaku diamankan saat berada di sebuah SPBU di kawasan Jalan Letjen H Alamsyah, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih bersama barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar kwitansi penitipan uang modal kerja senilai Rp412 juta serta satu lembar formulir bukti transfer.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek atau investasi yang tidak jelas legalitasnya,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar