Polsek Prabumulih Barat Ungkap Kasus Laporan Palsu, Pelapor Akui Cerita Fiktif

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id — Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dan/atau Pasal 361 KUHP. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal Selasa, 31 Maret 2026.

Peristiwa bermula pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat seorang perempuan berinisial D.W. (23) mendatangi Kantor Polsek Prabumulih Barat. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang disebut terjadi di kediamannya di Jalan Sekundang, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dalam laporannya, pelapor mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp181 juta, dengan rincian Rp151 juta yang disimpan dalam tas warna pink dan Rp30 juta dalam tas warna cokelat. Ia menyebut pelaku masuk ke rumah dengan cara membuka jendela kamar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPTU Jhon Poter bersama anggota piket SPKT, piket Reskrim, serta Team WESTER 838 langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sinkron antara keterangan pelapor, saksi, dan kondisi di lokasi.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH untuk dilakukan pendalaman. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama tim untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor.

Sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, setelah dilakukan interogasi secara profesional, pelapor akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian tersebut tidak benar atau fiktif. Ia mengungkapkan bahwa uang yang dilaporkan hilang sebenarnya telah digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti pembelian barang serah-serahan, keperluan prewedding, serta biaya akomodasi pernikahan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan polisi, berita acara pemeriksaan, serta barang-barang yang berkaitan dengan persiapan pernikahan seperti beras, mie instan, dan perlengkapan lainnya.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk laporan palsu yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Namun apabila terbukti memberikan keterangan palsu atau laporan yang tidak benar, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam KUHP.

Polsek Prabumulih Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan institusi kepolisian dengan membuat laporan yang tidak benar, karena dapat merugikan banyak pihak serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar