Aksi Penipuan Berkedok Jual Beli Rumah dan Ruko Gegerkan Prabumulih, Pelaku Resmi Tersangka

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Warga Kota Prabumulih digegerkan dengan aksi penipuan berkedok jual beli rumah dan ruko yang dilakukan oleh seorang pria bernama Yoni Marwan (44), warga Jalan Tanggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Kini, Yoni resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Prabumulih.

Kasus penipuan ini bermula pada Selasa, 21 Mei 2024, saat korban bernama Bambang Priyatno (48), warga Jalan PPKR, Kelurahan Muara Dua, ditawari rumah oleh pelaku dengan harga Rp70 juta. Tanpa curiga, korban langsung menyerahkan uang panjar sebesar Rp35 juta.

Namun, hanya berselang seminggu, saat korban meminta sertifikat rumah dan kwitansi pembayaran, pelaku berdalih bahwa rumah tersebut telah dijual kepada orang lain. Tidak ingin kehilangan uang panjar yang telah diserahkan, korban kembali didatangi oleh pelaku pada Rabu, 5 Juni 2024.

Dalam pertemuan itu, pelaku menawarkan solusi berupa satu unit ruko miliknya sebagai pengganti rumah yang batal dijual. Korban yang semula masih percaya, kembali menyerahkan uang sebesar Rp60 juta secara bertahap setelah diyakinkan bahwa ruko tersebut bisa dibeli seharga Rp250 juta. Bahkan surat pengikat jual beli (PPJB) telah dibuat sebagai bukti kesepakatan.

Namun harapan korban hancur saat hendak menempati ruko tersebut. Ia baru mengetahui bahwa ruko itu ternyata masih diagunkan di sebuah bank. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Prabumulih.

Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/POLRES PBM/SUMSEL, tertanggal 23 September 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Prabumulih bergerak cepat dan memanggil pelaku.

Setibanya di Mapolres Prabumulih, Yoni Marwan langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat lembar kwitansi dan satu surat pengikat jual beli sebagai barang bukti kuat.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp95 juta. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Yoni dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar