DPO Curat Tak Tahan Diburu, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id– Jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Seorang tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri karena tidak tahan terus diburu petugas.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 1 Maret 2026 serta DPO Nomor: DPO/01/III/2025/Polsek Prabumulih Barat tanggal 1 Maret 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 16.45 WIB di Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama David Taslim (65), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat.

Berdasarkan kronologis, pelaku menjalankan aksinya dengan membongkar atap genteng rumah kontrakan milik korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit AC 1/2 PK merk Sharp, satu unit pompa air merk Simizhu, satu unit kipas angin merk Cosmos, satu unit jam tangan Seiko automatic warna hijau, serta satu koper merk Polo berisi pakaian, celana jeans, dan sembilan pasang sepatu.

Usai menggasak barang-barang tersebut, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp40 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tersangka berinisial EN (33), warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. EN diketahui belum memiliki pekerjaan tetap dan diduga berperan sebagai otak pelaku dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Prabumulih Barat, Tomas Siswo Purnomo, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima Tim WESTER 838 pada Rabu, 4 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Tersangka disebut ingin menyerahkan diri karena tidak tahan terus melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran petugas.

“Atas informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Tim WESTER 838 untuk menjemput dan mengamankan tersangka. Setibanya di lokasi, anggota langsung membawa EN ke Polsek Prabumulih Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Tomas.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama beberapa rekannya, yakni TFK dan AN yang telah lebih dulu tertangkap, serta dua lainnya berinisial DI dan DN yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor, satu unit cover AC merk Sharp 1/2 PK, tiga celana jeans, lima baju kaos oblong, serta satu ikat pinggang kulit warna cokelat yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang belum tertangkap hingga tuntas. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini tersangka EN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar